Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
Sejak tahun 2023 lalu, kami sidik kasus ini, tanggal 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya,” ungkap Kapolres Kupang, Selasa (14/05) siang di ruang kerjanya.
Menurut Kapolres Kupang, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru infrastruktur GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pekerjaan tersebut dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp5.356.646.767,41
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.