Oelamasi, KupangBerita.com , — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2019.
Diketahui 5 orang tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK. Atas pembuatan kelima tersangka merugikan negara sebesar Rp5.356.646.767,41.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba , mengatakan terkait persoalan ini saya menghormati proses hukum yang sementara ditangani oleh Polres Kupang.
“Persoalan ini sudah menjadi ranah Kepolisian dan kita tetap hormati proses yang sedang berjalan.
Semua warga negara Indonesia punya kesamaan di mata hukum dan biarlah hukum berjalan apa adanya,” kata Alexon, Selasa (14/05) saat di konfirmasi media.
Menurut Alexon, bahwa sebagai Penjabat Bupati dirinya selalu menyampaikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selalu memperhatikan hal-hal yang terkait dengan proses pembangunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.