Menurut Mantan Kapolres Kupang bahwa saat diamankan MCDS tidak melakukan perlawanan, serta orang tua yang bersangkutan juga mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini, sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan interogasi lebih lanjut oleh Unit Jatanras serta pemeriksaan intensif oleh unit Pidum sambil didampingi oleh pihak keluarga,” pungkas Aldinan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.