Namun saat ini, yang bersangkutan sementara menguasai satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli semua kelengkapannya.
Atas informasi tersebut, Unit Jatanras langsung menghubungi sumber informasi yang merupakan paman kandung dari MCDS.
Selanjutnya Unit Jatanras langsung menuju ke sumber informasi untuk mengambil bahan keterangan lebih lanjut dengan menginterogasi secara intens pelajar tersebut.
Setelah dilakukan interogasi akhirnya MCDS mengakui bahwa dialah yang merupakan pelaku dari tindak pidana curanmor tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan bahwa telah diamankan salah seorang pelajar SLTP Negeri di Kota Kupang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku merupakan siswa kelas 2 SLTPN dan merupakan kategori anak dibawah umur.
Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut untuk leluasa untuk digunakan,” jelas Kombes Aldinan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.