Daerah  

Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang.
Foto. Sejumlah Pengusaha Keluhkan Proses Surat Ijin Pengiriman Ternak Sapi di Disnak Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Sejumlah pengusaha keluhkan proses penerbitan surat ijin pengiriman ternak sapi antar pulau di Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.

Hal tersebut di sampaikan oleh David Anunut, dari CV Sinar Pelangi, bahwa dirinya bersama – sama rekannya bertemu Kepala Dinas 4 kali.

Kami minta adanya solusi dari pemerintah Kabupaten Kupang agar kami bisa mengirim ternak kami dan bisa membayar tunggakan di Bank serta para peternak sapi bisa menjual ternaknya dan bisa terakomodir.

Menurut David, sebenarnya persoalan ini antar kami dengan kepala dinas tidak ada masalah, tetapi persoalan ini pada Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, drh. Yosep Paulus.

Kami ini petani dan peternak dengan pendidikan yang terbatas, selama ini kami sudah melakoni usaha ini turun temurun.

“Baru kali ini, kami temukan tidak adanya hati dan nurani dari pemerintah untuk melihat keadaan kami. Padahal ini berkaitan dengan moment Idul Adha 2024,” ungkapnya, Jumat (03/4) di Oelamasi.

Sementara itu, Okry Nitti mengungkapkan bawah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi NTT sangat merugikan kami petani peternak.

Dalam peraturan Gubernur itu mensyaratkan berat ternak sapi jantan yang harus di kirim ke luar pulau itu 275 Kg.

Dia mencontohkan jika masyarakat yang mau menjual ternak sapi dengan berat di bawah 275 Kg karena ada kebutuhan lantas apa kita salahkan yang bersangkutan? Tanya Okry Nitty.

Exit mobile version