Ia meminta pemerintah daerah Kabupaten Kupang sebagai eksekutor di bawah dan dinas teknis mari kita sama – sama ke provinsi untuk diskusikan persoalan ini.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan melalui Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, drh. Yosep Paulus saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa sesungguhnya kami tidak memperlambat proses surat ijin pengiriman ternak sapi ke luar daerah.
Kami keluarkan surat ijin itu berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Di dalam Pergub 52 Tahun 2023 Tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada Bab IV yang mengatur tentang pengeluaran ternak, produk hewan hasil ikutannya pada pasal 10 dan 11 mengatur sebagi berikut:
Pasal 10
(1) Ternak Besar Potong yang diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah adalah Ternak Besar Potong jantan siap potong.
(2) Ternak Besar Potong jantan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah.
(3) Ternak Besar Potong betina bibit maupun bukan bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar Daerah kecuali Ternak kuda betina yang tidak produktif akibat umur maupun gangguan reproduksi.
Pasal 11
Ternak Besar Potong jantan siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus memenuhi standar berat hidup paling rendah sebagai berikut:
a. sapi bali seberat 275 kg;
b. sapi sumba ongole/sapi rote seberat 325 kg;
c. kerbau seberat 375 kg; dan
d. kuda seberat 150 kg.
“Dasar Pergub ini, kita sebagai pelaksana paling bawah harus tunduk dan mengikuti regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya, Senin (06/5) di Oelamasi.
Yos Paulus mengatakan tidak serta merta kita keluarkan surat ijin tanpa melihat kondisi berat badan hanya melihat fisik ternak saja.
Sementara dalam Pergub jelas mengatur tentang berat bobot sapi yang di kirim ke luar pulau itu 275 kg.
“Jika ternak sapi itu dibawah dari 275 Kg kita tidak bisa terbitkan surat ijin pengiriman. Karena yang menjadi tanggungjawab adalah kami.
Apabila dalam proses pengiriman di kemudian hari ditemukan bobot berat sapi jantan di bawah 275 kg, yang pasti kami yang disalahkan.
Pada prinsipnya kami kerja sesuai regulasi diluar regulasi kami tidak mau bertanggungjawab,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.