Oelamasi, KupangBerita.com , — Untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Kupang mengelontorkan anggaran sebesar Rp44.336.988.000 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dalam rangka pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Jumat (03/5) di ruang kerjanya.
Okto Tahik mengungkapkan, anggran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan bersumber dari PAD.
Mengingat Pemda berkewajiban membantu terlaksananya Pilgub dan Pilbup dalam melaksanakan demokrasi.
“Terkait rincian anggaran tersebut, telah disalurkan melalu Kesbangpol sebesar Rp15 juta lebih per Desember 2023 untuk KPU dan Bawaslu.
Untuk KPU itu sebesar Rp10.889.968.800 sementara untuk Bawaslu Rp4.244.826.400,” bebernya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.