Oelamasi, KupangBerita.com, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi tantangan bagi peserta dari calon perseorangan dalam mencari dukungan.
Hal ini tentu menjadi pekerjaan besar bagi calon perseorangan di Kabupaten Kupang dimana pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kupang wajib mengumpulkan dukungan 22.343 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan Calon bupati dan wakil bupati kupang yang lewat jalur perseorangan atau independen membutuhkan 22.343 KTP yang memenuhi syarat atau 8,5% dari total jumlah pemilih di kabupaten kupang yang tercatat sebanyak 262.849 pemilih.
Demikian kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa saat Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024, Kamis (25/4).
Nichson meminta kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju lewat jalur perseorangan agar segera mengambil persyaratan lebih awal sebelum pendaftaran secara resmi di KPU.
Sementara sebelumnya juga Nichson Manggoa mengungkapkan syarat minimal partai pengusung calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada Kabupaten Kupang 2024 yakni 7 kursi legislatif hasil pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.