Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Calon Perseorangan di Kabupaten Kupang

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Colon Perseorangan di Kabupaten Kupang.
Foto. Pilkada Serentak 2024, Ini Pekerjaan Besar Bagi Colon Perseorangan di Kabupaten Kupang.

“Untuk pencalonan kita menggunakan hasil pemilu 2024, syarat parpol atau gabungan parpol 20 Persen kursi d DPRD yaitu minimal 7 Kursi,” jelas Nichson Manggoa.

Dijelaskan Manggoa, dari hasil Pemilu 2024 tidak ada partai yang bisa pengusung satu paket sendiri karena perolehan kursi terbanyak diraih oleh Golkar dengan perolehan 5 kursi.

Golkar sendiri sudah mengusung calon tunggal Jerey Manafe dan diminta untuk mendaftar di semua partai koalisi Indonesia Maju.

Saat ini sejumlah parpol sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah diantaranya Demokrat, PDIP, Gerindra, PSI, dan PAN, PKB, dan Hanura.

Demokrat sendiri sudah menutup tahapan pendaftaran bakal calon kepala daeran dan ada tiga nama yang sudah mereka serahkan yakni Mese Ataupah, Yosef Lede, dan Jerry Manafe.***

 

Exit mobile version