Dalam upaya menurunkan angka stunting, terutama dalam mengatasi Underweight dan Worsting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama tim percepatan penurunan stunting melakukan berbagai intervensi spesifik dan sensitif.
“Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk dinas teknis, dinas kesehatan, dan dana desa, menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi intervensi tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Tjokorda, bahwa meskipun intervensi telah berjalan, perlu dilakukan optimalisasi, evaluasi, dan monitoring secara berkala.
Diperlukan penguatan peran Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan dan Desa untuk memastikan bahwa intervensi yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan terkoordinir dengan baik.
Dari 160 desa di Kabupaten Kupang, seluruhnya telah terintervensi melalui dana desa, namun perlu adanya kolaborasi lebih lanjut dengan dinas teknis dan dinas kesehatan untuk optimalisasi pemanfaatan dana tersebut.
Gerakan Orang Tua Asuh (GOTA) juga telah berjalan, namun perlu dilakukan normalisasi dan evaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.