KupangBerita.com , – Dua kali hamili pacarnya dan tidak mau bertanggungjawab, Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir David Temaluru mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Senin (22/4) membenarkan hasil keputusan pemecatan tersebut.
Sidang PTDH, itu dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba selaku ketua sidang. Sidang tersebut dimulai pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita, hari ini.
“Pelanggar (David Temaluru), turut hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya,” bebernya
Dijelaskan Ariasandy, David dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David, tapi yang bersangkutan tak mau bertanggung jawab.
Lebih lanjut korban CS mengisahkan hubungan asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orang tua David. Selanjutnya pada 2021, CS hamil.
Saat usia kehamilannya memasuki tiga bulan, orang tua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang untuk memberitahukan mengenai kehamilan CS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.