Oelamasi, KupangBerita.com, — Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA ) merupakan Implementasi dari Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Adapun bentuknya ada 3 yaitu Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah dan Perhutanan Sosial.
Khusus di Wilayah NTT di Pusatkan di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Uniknya di Kabupaten Kupang kegiatan GSRA dipadukan dengan penanaman sebanyak 2.500 anakan pisang Cavendish di atas lahan 2 Ha dan Inseminasi Buatan (IB) bibit sapi ongol pada 2 sapi betina.
Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, usai kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar hari ini dalam rangka menindak lanjuti surat Dirjen Penataan pada tanggal 4 April kemarin dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA).
Khusus untuk Provinsi NTT terpusat di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
“Kegiatan ini, dihadiri oleh seluruh Forkompinda, instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya dan dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dari 1073 penerima sertifikat dan diwakilkan 50 orang,” Jelas Poy.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.