2. Ada gaji ke-13.
Regulasi yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi ASN dalam hal ini juga termasuk bagi guru yang berstatus sebagai ASN. Yaitu sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiun penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Gaji ke-13 tahun 2024 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni tahun 2024.
Namun, jika tidak dibayarkan pada bulan tersebut gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024, dengan besaran yang dihitung berdasarkan dengan penghasilan bulan Mei 2024.
Untuk Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS aktif termasuk juga guru yang berstatus sebagai ASN yaitu ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.
3. Tambahan 100% 1 bulan dalam THR.
Tambahan 100% 1 bulan dalam THR termasuk salah satu komponen THR Tahun 2024.
Hal ini, tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 yang mana dijelaskan bahwa salah satu komponennya bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.