Data dari Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024 menunjukkan total Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Indonesia sebanyak 270.207 orang, dengan Narapidana dan Anak Binaan Muslim mencapai 194.775 orang.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara berhasil menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, Rabu (10/4) mengatakan bahwa RK dan PMP adalah penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Dia juga mengapresiasi petugas Pemasyarakatan dan pihak terkait yang mendukung pelaksanaan program ini.
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan regulasi terkait lainnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.