“Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota dibawah pengawasan Provos Polresta,” jelasnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, S. H., S. I. K., M. Si. saat memberikan keterangan kepada media senin (1/4/24) malam mengatakan, “Iptu DH saat ini masih kami Patsus atau penempatan di tempat khusus dibawah pengawasan Provos Polresta sambil menunggu persidangan.
Berkasnya sudah rampung dengan sangkaan Pencemaran Tata Cara Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang.
Ada empat orang saksi yang kami periksa yakni tiga saksi dari pihak Gereja Kota Kupang dan satu saksi anggota Polresta Kupang Kota.
Berkasnya akan kami limpahkan dan setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT selanjutnya sudah menjadi kewenangan Propam Polda untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang,” ungkap Kombes Pol. Aldinan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.