Oelamasi, KupangBerita.com, — Kabar Gembira, Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengalokasikan dana sebesar Rp22 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Dana tersebut untuk pembayaran THR bagi 4.577 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 210 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Okto Tahik, Rabu (27/3) siang di Oelamasi mengatakan jumlah dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran THR sebesar Rp22.428.137.967.
“Besaran total dana yang telah disiapkan pemerintah itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus,” ungkap Okto Tahik.
Dikatakan Okto Tahik, besaran THR yang akan dibayarkan akan disesuaikan dengan gaji kotor yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
“Jadwal pencairannya ini semetara kita proses mulai akhir Bulan Maret ini. Kita layani tergantung permintaan dari masing – masing OPD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.