Penjabat Wali Kota juga memandang perlu adanya penguatan kerjasama antara Pemerintah Kota Kupang bersama Bank Indonesia Perwakilan NTT serta stakeholder dengan pemerintah daerah lain di Indonesia untuk melihat kebutuhan dan lonjakan permintaan di daerah kita yang mengakibatkan kenaikan harga.
“Tahun lalu kita sudah melakukan kerjasama dengan beberapa daerah di Bali dan Jawa Timur dan saya harap koordinasi tersebut dapat terus dilanjutkan dengan daerah lain untuk membantu pasokan-pasokan kebutuhan pokok dalam menekan laju inflasi di Kota Kupang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT, Agus Sistyo Widjajati, menyampaikan program utama tanggap inflasi Kota Kupang oleh Bank Indonesia melalui sejumlah upaya konkrit pengendalian inflasi pangan antara lain pelaksanaan operasi pasar murah di Kota Kupang di 6 kecamatan mulai tanggal 20 Maret 2024.
Sidak pasar dan distributor yang telah dilakukan bersama Penjabat Wali Kota Kupang pada tanggal 19 Maret 2024.
Kerja sama Kota Kupang dengan daerah produsen untuk ketahanan pangan.
Penanaman anakan pohon pada 27 Februari 2024, penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT), operasionalisasi Perumda Pasar Kota Kupang dalam rangka pengendalian pangan serta dukungan transportasi dari APBD.
Upaya selanjutnya, menurut Agus, dilakukan melalui penguatan program tanggap inflasi dengan 4K yakni yang pertama keterjangkauan harga melalui intensifikasi pelaksanaan pasar murah menjelang Idul Fitri dengan menyasar pada komoditas utama penyumbang inflasi pada penjualan pasar murah.
Kedua, ketersediaan pasokan dengan mendorong diversifikasi dan peningkatan produksi barang kebutuhan pokok secara lokal untuk mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah.
Ketiga adalah kelancaran distribusi dengan senantiasa berkoordinasi dengan operator pelabuhan untuk mengutamakan kelancaran pasokan bahan pangan strategis, dan
Keempat, adanya komunikasi efektif dengan menyebarkan informasi terkait jadwal kegiatan gerakan pasar murah (GPM) secara masif. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.