Adapun tempat pengungsian tersebar di 25 titik, antara lain Balai Desa Gulang, Balai Desa Payaman, Balai Desa Jati Wetan, Balai Desa Kedungdowo, TPQ Khuriyatul Fikri Paslor, GKMI Tanjungkarang, Gedung DPRD, Gedung JHK Kudus, dan Pasar Saerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.