“Jadi hal itu diketahui setelah beberapa alumni dinyatakan tidak lulus administrasi pada pendaftaran CPNS tahun 2024,” jelasnya.
Berdasarkan informasi itu, pihak kampus langsung mengambil langkah cepat, dengan membentuk grup khusus guna menampung semua aspirasi, serta membuka ruang diskusi dengan para alumni.
“Langkah lain yang diambil Rektorat dalam hal ini bidang akademik adalah dengan cara melakukan koordinasi langsung dengan Ditjen Belawa dan BKN RI,” ungkapnya.
Dia menyebut, kebijakan yang dilakukan atas kesalahan itu adalah dengan menerbitkan surat keterangan kesalahan berdasarkan nomor akreditasi ijazah sesuai Permenriatek 2022.
“Mitigasi yang diambil pada kesalahan penulisan nomor akreditas ijazah tidak sama dengan kesalahan yang terjadi periode 2023 lalu, karena pertimbangan dari segi jumlah serta pada 2 prodi Faperta,” jelasnya.
Karo Akademik Undana, Raynold Alberto Ludji, mengatakan, jika kesalahan penulisan akreditasi ijazah alumni mahasiswa Prodi Agribisnis dan Agroteknologi Faperta benar adanya.
Dari kesalahan itu, kata dia, pihak kampus langsung mendatangi Kemenristek, BAN PT dan BKN untuk menclearkan kesalahan itu.
“Hasilnya adalah BKN memberikan ruang khusus pada format pendaftaran CPNS, guna mengakomodasi adanya lampiran atau surat keterangan kesalahan penulisan,” jelasnya.
Menurut Raynold, kesalahan ini bukan hal baru, namun langkah yang diambil pihak Undana sangat sigap dan cepat dengan langkah koordinasi langsung ke Pusat.
“Untuk mengantisipasi adanya kesalahan penulisan pada ijazah, pihak undana hanya akan melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi pada Ijazah yang akan diberlakukan pada periode wisuda februari 2024,” terangnya.
Pihak Undana menyampaikan permohonan maaf kepada para alumni dan orang tua, serta berkomitmen tidak terjadi lagi kesalahan pada penulisan di ijazah.
Untuk diketahui, hingga awal Maret 2024, alumni mahasiswa Faperta tahun 2022, sudah mulai mengambil surat keterangan kesalahan penulisan di Fakultas Pertanian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.