Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buron 6 Bulan, Pasangan Suami Istri di Kupang Berhasil Diciduk Polres Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buron 4 Bulan, Pasangan Suami Istri di Kupang Berhasil Diciduk Polres Kupang.
Foto. Buron 4 Bulan, Pasangan Suami Istri di Kupang Berhasil Diciduk Polres Kupang.

Ditangkapnya JR atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/IX /2023/ SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 11 September 2023, oleh korban Obet Haumeni.

Kasus ini korban Obet Haumeni dan 4 orang tersangka yakn 1. YSU (sudah di lakukan tahap II ke kejaksaan negeri Oelamasi); 2. MB (sudah di lakukan Tahap II ke kejaksaan negeri Oelamasi); 3. JR( DPO), dan 4. EL (DPO).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Mantan Kapolsek Kupang Tengah ini, bahwa pengembangan terhadap DPO JR mulai pada Senin tanggal 04 Maret 2024.

Baca Juga:  Bongkar Skandal Perjalanan Dinas DPRD Kupang: Rp899 Juta Diselidiki, Jaksa Tegas Uang Kembali Bukan Berarti Bebas

Berdasarkan pengembangan penyidik mendapatkan info bahwa Tersangka JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion air.

Atas informasi ini, kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendapatkan maniface/data diri penumpang atas nama JR.

“Berdasarkan surat perintah, kami berhasil menangkap tersangka di bandara El Tari Kupang. Yang mana tersangka dan istrinya sementara berada di ruang tunggu bandara El Tari kupang.

Selanjutnya tersangka dan istrinya digiring ke Mapolres Kupang, guna Proses Penyidikan, dan saat ini tersangka menjalani Pemeriksa.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost