Ditangkapnya JR atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/IX /2023/ SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 11 September 2023, oleh korban Obet Haumeni.
Kasus ini korban Obet Haumeni dan 4 orang tersangka yakn 1. YSU (sudah di lakukan tahap II ke kejaksaan negeri Oelamasi); 2. MB (sudah di lakukan Tahap II ke kejaksaan negeri Oelamasi); 3. JR( DPO), dan 4. EL (DPO).
Menurut Mantan Kapolsek Kupang Tengah ini, bahwa pengembangan terhadap DPO JR mulai pada Senin tanggal 04 Maret 2024.
Berdasarkan pengembangan penyidik mendapatkan info bahwa Tersangka JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion air.
Atas informasi ini, kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendapatkan maniface/data diri penumpang atas nama JR.
“Berdasarkan surat perintah, kami berhasil menangkap tersangka di bandara El Tari Kupang. Yang mana tersangka dan istrinya sementara berada di ruang tunggu bandara El Tari kupang.
Selanjutnya tersangka dan istrinya digiring ke Mapolres Kupang, guna Proses Penyidikan, dan saat ini tersangka menjalani Pemeriksa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.