Oelamasi, KupangBerita.com , — Buron 6 bulan, pasangan suami istri di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) berhasil diciduk Tim Resmob Serigala Polres Kupang.
Tersangka JR alias Joni Warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama istrinya hendak kabur ke Papua usai mencuri 1 ekor sapi pada Sepetember 2023 lalu.
Informasi kaburnya JR bersama isteri ini berhasil diendus Polisi, sehingga kedua Pasutri ini berhasil diringkus di ruang tunggu Badara El Tari – Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan itu.
Kami dapat informasi bahwa JR bersama isterinya hendak melarikan diri ke Papua melalui badara El Tari Kupang.
“Berdasarkan informasi, Tim Resmob Serigala Polres Kupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser, Adrianto Tade, bergerak dan berhasil membekuk Pasutri di bandara El Tari Kupang,” kata Elpidus, Rabu (06/3).
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan ini dengan dugaan tindak Pidana pencurian ternak oleh tersangka bersama rekan – rekannya, pada hari Senin tanggal 11 September 2023 lalu, di Desa. Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.