Oelamasi, KupangBerita.com, — Dalam rangka mewujudkan Pelayanan yang optimal, Pemerintah Kabupaten Kupang menyerahkan hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang .
Penyerahan itu ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian yang digelar di Aula Fatuleu, Kejaksaan Negeri kabupaten, Selasa (05/3) siang.
Penanda tanganan akta hibah tanah Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dari Pemerintah Kabupaten Kupang yang di wakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Okto Tahik, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham.
Penyerahan itu berdasarkan Akta Hibah Nomor 59/2024 dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT), Albert Soneryl Sihite dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana.
I Wayan Agus Wilayana, menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Jaksa Agung kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.