Oelamasi, KupangBerita.com, — Seorang oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang berinisial DOS (56), dilaporkan ke Polres Kupang dengan diduga mencabuli empat orang muridnya sendiri saat jam pelajaran.
Perbuatan tak senonoh sang wali kelas ini terjadi berturut-turut selama tiga hari yaitu pada hari Kamis (22/2), Jumat (23/2), dan Sabtu (24/2).
Oknum DS melakukan aksi bejadnya di dua lokasi yang berbeda yaitu diruang kelas dan diruang perpustakaan sekolah.
Tidak terima dengan perbuatan tidak senonoh tersebut orang tua korban NKL dan ECH melaporkan DS di Polres Kupang.
Laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).
Sangat disayangkan sekali terduga pelaku merupakan wali kelas (kelas IV) dari para korban.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka , S.Sos membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.