Mengetahui pelaku sudah berada di Oekaka, isteri pelaku Masni Bonbito bersama beberapa anggota keluarga menjemput pelaku untuk diantar ke rumah doa di Ekam,” Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Kupang, bahwa pada hari Minggu (25/2) sore pelaku diantar ke rumah korban.
Keesokan hari yakni Senin (26/2) siang, korban dan pelaku serta isteri pelaku duduk di teras dapur.
Sekitar jam 12.20 Wita, isteri pelaku masuk kedalam rumah untuk menidurkan anaknya. Selang lima menit kemudian, ia kaget mendengar suara teriakan dari teras dapur.
Ia pun keluar memeriksanya dan ternyata korban sudah bersimbah darah dekat tempat cuci piring dengan leher nyaris putus bekas disayat benda tajam.
“Setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia. Tak jauh dari posisi korban, pelaku juga terduduk dengan posisi tangan kirinya terluka bekas sayatan benda tajam.
Melihat kondisi pelaku terluka, isteri pelaku bersama beberapa orang warga sekitar mengantar korban ke Puskesmas Oekabiti, namun dalam perjalanan ia menghembuskan napasnya yang terakhir,” beber Kapolres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.