Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak Besaran Gaji dan Tunjangan BPD Desa dan Anggota Terbaru 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak Besaran Gaji dan Tunjangan BPD Desa dan Anggota Terbaru 2024.
Foto. Simak Besaran Gaji dan Tunjangan BPD Desa dan Anggota Terbaru 2024.

Sementara struktur BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat dan masa jabatannya enam tahun.

Selain gaji dan tunjangan, anggota BPD juga memiliki hak dan kewajiban antara lain:
1. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD;
2. Hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD, dan
3. Hak untuk mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selanjutnya kewajiban BPBD meliputi: kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD; kewajiban untuk menghadiri rapat BPD secara rutin dan aktif, dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa dan pemerintah desa. (DB/***)

Baca Juga:  Mobil Hibah Desa Disalahgunakan? Bupati Kupang Tegas: Saya Akan Tarik Kembali!

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost