Sementara struktur BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat dan masa jabatannya enam tahun.
Selain gaji dan tunjangan, anggota BPD juga memiliki hak dan kewajiban antara lain:
1. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD;
2. Hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD, dan
3. Hak untuk mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat, alat tulis, dan lain-lain.
Selanjutnya kewajiban BPBD meliputi: kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD; kewajiban untuk menghadiri rapat BPD secara rutin dan aktif, dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa dan pemerintah desa. (DB/***)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.