Pasca disahkan Perpres tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights berlaku setelah 6 bulan disahkan.
Periode ini disebut waktu untuk menyusun komite, prosedur, serta tata kelolanya.
Dewan pers membentuk komite, nanti komite itu akan menyusun tata cara, tata kelola, atau prosedur.
Dengan demikian selama 6 bulan ini dipakai antara lain membentuk komite dan komite menyusun tata cara, prosedur, tata kelola dan lain-lain.
Selanjutnya untuk memastikan pemenuhan platform digital. Komite memiliki fungsi memberikan rekomendasi ke Menkominfo atas hasil penyelesaian sengketa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.