KupangBerita.com, — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal juga sebagai perpres Publisher Rights pada Selasa (20/2) lalu.
Ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (yang sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.
Dasar tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam pasal tersebut mensyaratkan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas.
Salah satunya harus bekerja sama dengan perusahaan pers.
Perpres Publisher Rights tersebut, terdiri atas 19 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.