KupangBerita.com, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan tujuh anggota KPPS coblos surat suara sisa.
Temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi NTT.
Video dugaan kecurangan Pemilu berupa mencoblos suara sisa tersebut beredar luas di berbagai media sosial.
Dalam video tersebut tampak sejumlah petugas KPPS memasukan surat suara sisa yang telah dicoblos ke dalam kotak suara.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento , Kamis (22/2) saat di konfirmasi media mengatakan saat ini, tujuh anggota KPPS dan seorang Panwas TPS masih menjalani pemeriksaan Gakkumdu.
Sementara, satu TPS lainnya masih dengan kasus yang sama Bawaslu NTT masih melakukan pendalam.
Pasca pendalaman dugaan kasus pelanggaran pemilu tersebut, ditemukan terjadi pelanggaran pidana Pemilu di 2 TPS di Kecamatan Wewewa Timur.
“Diduga yang melakukan kecurangan Pemilu, itu petugas KPPS mencoblos surat suara sisa dan dimasukan ke dalam kotak suara,” jelas Nonato.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.