Dijelaskan Nikson Manggowa , penyebab terjadinya PSU, karena didapati 5 orang pemilih di TPS 24 Desa Noelbaki yang berasal dari luar daerah Kabupaten Kupang, namun di terima oleh KPPS sebagai DPK.
Sementara di Kecamatan Sulamu, ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangi surat suara.
“Hal ini menunjukan adanya pelanggaran administrasi, sehingga dijadikan temuan untuk diajukan PSU,”jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.