Oelamasi, KupangBerita.com, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang limpahkan 2 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa tindak pidana Money Politik dan perusakan alat peraga kampanye (APK ) ke Polres Kupang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Senin (19/2) di ruang kerjanya membeberkan 2 kasus tersebut pertama adanya temuan dugaan money politik di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
“Ada kegiatan partai politik. Dan melakukan pembagian 5 unit perahu kepada peserta kampanye oleh Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan klarifikasi secara proposional.
Selanjutnya kami telah melimpahkan kasus ini ke Polres Kupang dan saat ini dalam tahap penyelidikan,”bebernya.
Laporan kedua terkait adanya kasus perusakan dan pembakaran sejumlah APK di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.
“Kita sudah rapatkan bersama Gakumdu dan penaganan terhadap tindak pidana ini telah diserahkan ke Polres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.