Bawaslu Limpahkan 2 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Polres Kupang

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Bawaslu Limpahkan 2 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Polres Kupang.
Foto. Bawaslu Limpahkan 2 Kasus Pelanggaran Pemilu ke Polres Kupang.

Terkait kasus ini ada dua orang terlapor dengan korban APK yang dirusak itu sebanyak 6,” ungkap Adam H. Bao.

Disebutkan, Adam H. Bao, APK yang dirusak yakni 2 Baliho PDIP, 2 Baliho Partai Gerindra, 1 Baliho Partai Buruh, dan 1 Baliho PSI.

APK tersebut dipasang di Zona yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Desa Oelpuah dan Camat Kupang Tengah.

“Pelaku pengerusakan berinisial YL dan PM. Berkas ke dua pelaku perhari ini telah diserahkan ke Polres Kupang selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” jelas Adam.

Lebih lanjut di jelaskan Adam H. Bao, bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran informasi ada pengunaan program anggaran pemerintah saat kegiatan kampanye.

Hasil penelusuran Bawaslu tidak demikian. Karena kegiatan tersebut dari BNPB berkaitan dengan kejadian bencana yang terjadi di Kabupaten Kupang.

“Selain itu, penelusuran adanya pembagian sembako. Tetapi, dalam penelusuran hingga batas waktu pelapor tidak dapat membuktikan dengan saksi – saksi yang terlibat, lokasi kegiatan, dan kapan peristiwa itu terjadi,”bebernya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version