Selanjutnya titik ke dua, diawali dari kecamatan Kupang Timur hingga Kecamatan Kupang Tengah dan berakhir pada batas Wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
“Dalam proses penurunan paksa hari ini, kami tidak menemukan tidak ada kendala semua berproses dengan lancar,”jelasnya.
Terkait penertiban APK di wilayah Kecamatan dijelaskan Izak Lubalu bahwa Bawaslu Kabupaten sudah berkordinasi dengan Panwascam Kecamatan, TNI, Polri, dan Pol PP di setiap kecamatan dilakukan penertiban secara serentak hari ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.