Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.
Foto. Simak, Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024.

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat dalam Surat Keputusan Nomor 7174 tahun 2023 pada BAB 3 terkait teknis pembayaran tunjangan profesi guru tersebut.

Di dalam poin tersebut disebutkan, selain harus memenuhi beberapa poin, juga harus memiliki bukti pengembangan diri sebagai guru. Ini berlaku untuk semua guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Madrasah, dan lain sebagainya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jalur pelatihan bisa berupa seminar, workshop, baik secara online maupun offline. Yang penting, dalam pelatihan tersebut memiliki nilai minimal 20 JP (Jam Pelajaran). Dan sebagai bukti keikutsertaan harus dibuktikan dengan sertifikat dari pelatihan tersebut.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli, Hasil Forensik Ungkap Validitas Dokumen

Untuk lebih mudah mendapatkan sertifikat pelatihan tersebut, para guru profesional bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara resmi oleh lembaga-lembaga pelatihan yang telah diakui keberadaannya.

Bisa juga mengikuti lembaga pelatihan online di antaranya adalah e-Guru.id, Diklat.co, Belajar Era Digital, dan lain sebagainya. Beberapa lembaga tersebut adalah lembaga pelatihan online swasta yang dapat diikuti secara gratis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost