Dijelaskan KLL, soal kepemilikan KTP-E lantaran sudah mengajukan pindah ke Kabupaten Kupang, sehingga Dispenduk Kota Kupang mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
“Dasar itulah saya bersama keluarga pindah domisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E,”jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.