KupangBerita.com,– Harapan kenaikan gaji pada Februari 2024 juga akan dirasakan oleh seluruh pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Dengan diumumkannya Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024, untuk gaji Februari 2024 akan disesuaikan.
Sebelumnya, pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo, mengumumkan kenaikan gaji sebesar 12% bagi pensiunan PNS semua golongan.
Kenaikan gaji ini ditunda penyesuaiannya ke Januari 2024 karena belum terbitnya PP penyesuaian kenaikan gaji.
Namun dengan keluarnya PP terbaru, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah akan mulai menerapkan penyesuaian kenaikan gaji.
Berikut gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12% dihitung sesuai PP Nomor 18 Tahun 2019.
1. Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
2. Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.