Selanjutnya BKN akan mengangkat 1,6 juta tenaga honorer yang telah memiliki SPTJM, kemudian akan diverifikasi dan validasi sesuai skema yang telah ditentukan.
Skema ini disebut skema pemeringkatan, sehingga tenaga honorer yang menduduki peringkat tertinggi serta memilik SPTJM dengan sendirinya akan langsung diangkat menjadi PPPK.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.