2. Siswa SMP: Rp750 ribu rupiah per tahun. Sementara siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu rupiah.
3. Siswa SMA: Rp1 juta rupiah per tahun. Sementara untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu rupiah.
Penerima PIP harus memenuhi persyaratan yakni, siswa dari keluarga miskin atau rentan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi persyaratan khusus yang tercantum di pip.kemdikbud.go.id.
Mekanisme pembayaran PIP diawali dengan mengetahui bahwa Anda masuk dalam daftar penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Dana bantuan pendidikan tersebut akan diproses kemudian ditransfer sejumlah Rp 1 juta rupiah ke rekening Bank BNI atau Bank BRI Anda.
Kedua bank ini merupakan bank penyalur yang membedakan lokasi pembayaran PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Bagi siswa SM/SMK akan di cairkan di bank BNI. Sementara siswa SD dan SMP mencairkan di bank BRI.
Setelah Anda mendaftarkan nama Anda sebagai penerima PIP, Anda akan diminta untuk mengaktifkan akun Anda di bank pengirim.
Cara cek penerima PIP
1. Buka pip.kemdikbud.go.id di browser ponsel Anda 2.Masukkan nomor NISN dan NIK-KTP calon penerima PIP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.