Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cukai Tembakau Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok Beserta 10 Merek Rokok Filter Termahal Awal 2024

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaktur
ilustrasi rokok

Kupangberita.com – Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10%. Kenaikan pajak cukai menyebabkan kenaikan harga rokok.

Pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.

PMK tersebut mengatur mengenai tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau, seperti: B. Rokok, cerutu, kertas linting atau rokok batangan dan tembakau batangan.

Baca Juga:  Pabrik Tambak Garam Akan Dibangun di Rote Ndao, Bukti Nyata Lobi Sukses Bupati Henuk

Kenaikan tarif cukai mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai Pasal 2024. 1 pos 2 huruf b PMK.

Kenaikan harga bervariasi tergantung jenis rokoknya, dengan rata-rata kenaikan sebesar 10% dibandingkan tahun 2023.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost