Kupangberita.com – Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10%. Kenaikan pajak cukai menyebabkan kenaikan harga rokok.
Pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.
PMK tersebut mengatur mengenai tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau, seperti: B. Rokok, cerutu, kertas linting atau rokok batangan dan tembakau batangan.
Kenaikan tarif cukai mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai Pasal 2024. 1 pos 2 huruf b PMK.
Kenaikan harga bervariasi tergantung jenis rokoknya, dengan rata-rata kenaikan sebesar 10% dibandingkan tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.