Usai melakukan penganiayaan, ke tiga tersangka kemudian membakar barang milik korban dan pergi mencari dukun di Kecamatan Kupang Barat.
Namun usaha mereka tidak berhasil, ke tiganya berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota,”bebernya.
Ditegaskan Yohanes Suhardi, bahwa penyidikan ini dilakukan dengan serius untuk membawa kasus ini ke proses hukum.
“Penyidikan ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,”tegas Yohanes Suhardi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.