Namun demikian diharapkan kepada pemerintah untuk ke depan dalam mengajukan dokumen persidangan harus disampaikan tepat waktu kepada DPRD dan tetap berpedoman pada permendagri tentang pedoman penyusunan APBD.
Kedua, Setelah melalui berbagai tahapan persidangan pada tingkat fraksi, komisi, Badan Anggaran, Gabungan Komisi, Bapemperda, DPRD bersama pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah telah bersama menetapkan berbagai keputusan politik yang final dan mengikat, oleh karena itu harus lebih diperhatikan.
Ketiga, setelah ditetapkan perancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024 menjadi tanggungjawab pemerintah untuk dapat menjalankan APBD tahun anggaran 2024 bagi kemakmuran rakyat, dan dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.