Kerugian materil tercatat 30 unit rumah rusak berat, 74 unit rumah rusak sedang, 435 unit rumah rusak ringan, dan 1 unit tempat ibadah terdampak.
Atas kejadian gempa bumi Sukabumi ini, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Angin Kencang dengan Nomor 300.2/32/Kep-TD/BPBD selama 16 hari TMT 12 Desember – 27 Desember 2023.,***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.