Iptu Elpidus menerangkan kegiatan rekonstruksi yang digelar hari untuk memberikan gambaran secara jelas terkait tindakan penganiayaan hingga meninggal orang.
“Tadi dalam reka ulang adegan ada beberapa adegan yang tidak dapat dilakukan oleh tersangka, sehingga kami mengunakan peran pengganti. Dilakukan peran pengganti karena keterangan dari tersangka ini berubah-ubah dan tidak konsisten berdasarkan keterangan awal,” jelas Elpidus.
“Terkait saksi korban yang merupakan anak korban sendiri kami tetap memberikan upaya perlindungan hukum dari lembaga pemerintah yang memberikan wewenang pendampingan,”tambahnya.
Jalannya rekonstruksi dijaga ketat oleh personil Polres Kupang dan juga dihadiri ibu kandung korban dan keluarga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.