Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dijerat Pasal 351, Apsi Amnahas Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Dijerat Pasal 351, Apsi Amnahas Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Kupang.
Foto. Dijerat Pasal 351, Apsi Amnahas Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Kupang.

Iptu Elpidus menerangkan kegiatan rekonstruksi yang digelar hari untuk memberikan gambaran secara jelas terkait tindakan penganiayaan hingga meninggal orang.

“Tadi dalam reka ulang adegan ada beberapa adegan yang tidak dapat dilakukan oleh tersangka, sehingga kami mengunakan peran pengganti. Dilakukan peran pengganti karena keterangan dari tersangka ini berubah-ubah dan tidak konsisten berdasarkan keterangan awal,” jelas Elpidus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Terkait saksi korban yang merupakan anak korban sendiri kami tetap memberikan upaya perlindungan hukum dari lembaga pemerintah yang memberikan wewenang pendampingan,”tambahnya.

Baca Juga:  Anggaran Rp 5 Miliar Menguap di Atap IGD RSUD Naibonat: Dua Nama Sudah Ditetapkan dalam SPDP

Jalannya rekonstruksi dijaga ketat oleh personil Polres Kupang dan juga dihadiri ibu kandung korban dan keluarga.***

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost