Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dijerat Pasal 351, Apsi Amnahas Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Dijerat Pasal 351, Apsi Amnahas Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Kupang.
Foto. Dijerat Pasal 351, Apsi Amnahas Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Apsi Amnahas, tersangka pembunuhan terhadap pasangan kumpul kebonya Ida Anabanu (23) hingga meninggal dunia pada Minggu 8 Oktober 2023.

Atas Perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka , usai mengelar rekonstruksi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (08/12) siang.

“Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Apsi Amnahas alias AA (38) suami dari korban yang mana pasangan ini belum menikah.

Baca Juga:  Operasi Pekat Turangga 2025: Polres Kupang Gempur Premanisme dan Miras Ilegal di Fatuleu

AA dianggap telah melakukan penganiayaan hingga meninggalnya orang, sehingga disangkakan pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun,”ujar Elpidus.

Dijelaskan Elpidus Kono bahwa
rekonstruksi ini Polres Kupang bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Kupang. Saat reka ulang adegan tersebut, Apsi Amnahas memerankan 22 adegan rekonstruksi.

22 adegan yang diperankan oleh tersangka Apsi Amnahas, dimulai dari adegan pertengkaran hingga penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang berujung tewasnya korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost