Oelamasi, KupangBerita.com , — Apsi Amnahas, tersangka pembunuhan terhadap pasangan kumpul kebonya Ida Anabanu (23) hingga meninggal dunia pada Minggu 8 Oktober 2023.
Atas Perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka , usai mengelar rekonstruksi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (08/12) siang.
“Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Apsi Amnahas alias AA (38) suami dari korban yang mana pasangan ini belum menikah.
AA dianggap telah melakukan penganiayaan hingga meninggalnya orang, sehingga disangkakan pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun,”ujar Elpidus.
Dijelaskan Elpidus Kono bahwa
rekonstruksi ini Polres Kupang
bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Kupang. Saat reka ulang adegan tersebut, Apsi Amnahas memerankan 22 adegan rekonstruksi.
22 adegan yang diperankan oleh tersangka Apsi Amnahas, dimulai dari adegan pertengkaran hingga penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang berujung tewasnya korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.