Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Reka Ulang 22 Adegan, Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polres Kupang Reka Ulang 22 Adegan, Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo.
Foto. Polres Kupang Reka Ulang 22 Adegan, Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo.

Kami berharap kegiatan rekonstruksi dengan menghadirkan Jaksa adalah untuk mempercepat proses pemberkasan.

“Target kami, pekan depan kelengkapan berkas dan alat buktinya kami limpahkan ke jaksa penuntut umum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”kata Elpidus Kono Feka.

Ia mengungkapkan terkait saksi korban yang merupakan anak korban sendiri kami tetap memberikan upaya perlindungan hukum dari lembaga pemerintah yang memberikan wewenang pendampingan.

Baca Juga:  SPKT Satu Pintu Polres Kupang, Inovasi Humanis untuk Pelayanan Publik yang Lebih Mudah dan Cepat

Jalannya rekonstruksi dikawal ketat oleh personil Polres Kupang yang juga dihadiri ibu Kandung Korban dan sanak keluarga korban.***

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost