Kami berharap kegiatan rekonstruksi dengan menghadirkan Jaksa adalah untuk mempercepat proses pemberkasan.
“Target kami, pekan depan kelengkapan berkas dan alat buktinya kami limpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”kata Elpidus Kono Feka.
Ia mengungkapkan terkait saksi korban yang merupakan anak korban sendiri kami tetap memberikan upaya perlindungan hukum dari lembaga pemerintah yang memberikan wewenang pendampingan.
Jalannya rekonstruksi dikawal ketat oleh personil Polres Kupang yang juga dihadiri ibu Kandung Korban dan sanak keluarga korban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.