Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Reka Ulang 22 Adegan, Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polres Kupang Reka Ulang 22 Adegan, Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo.
Foto. Polres Kupang Reka Ulang 22 Adegan, Kasus Pembunuhan di Desa Oebelo.

Oelamasi, KupangBerita.com,– Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang berhasil ungkap motif kasus pembunuhan dengan melakukan sebanyak 22 kali adegan rekonstruksi atau reka ulang di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Rekonstruksi yang dilakukan Polres Kupang ini guna membuka penyebab kasus pembunuhan terhadap Dolfrosa Ida Anabanu (23) yang dilakukan tersangka Apsi Amnahas (38), Dolfrosa Ida Anabanu merupakan istri dari tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam kegiatan Rekonstruksi Polres Kupang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Polres Kupang Sikat Penyakit Masyarakat: Operasi Pekat Turangga 2025 Sisir Timor Raya di Tengah Malam

Dengan Pengawalan ketat dari Kepolisian Tersangka melakukan 22 adegan, dalam rekonstruksi tersebut, diawali faktor cemburu dari tersangka terhadap korban hingga adegan pertengkaran yang berujung tewasnya korban.

Pada adegan ke 15 dan 16 terlihat tersangka menghabisi istrinya dengan cara memukul, menjambak rambut hingga korban jatuh terpental dan kepala bagian belakang korban jatuh tepat mengenai regel kayu dan pondasi rumah yang berukuran 4 x 3 M hingga korban tak bernyawa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost