Oelamasi, KupangBerita.com,– Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang berhasil ungkap motif kasus pembunuhan dengan melakukan sebanyak 22 kali adegan rekonstruksi atau reka ulang di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Rekonstruksi yang dilakukan Polres Kupang ini guna membuka penyebab kasus pembunuhan terhadap Dolfrosa Ida Anabanu (23) yang dilakukan tersangka Apsi Amnahas (38), Dolfrosa Ida Anabanu merupakan istri dari tersangka.
Dalam kegiatan Rekonstruksi Polres Kupang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dengan Pengawalan ketat dari Kepolisian Tersangka melakukan 22 adegan, dalam rekonstruksi tersebut, diawali faktor cemburu dari tersangka terhadap korban hingga adegan pertengkaran yang berujung tewasnya korban.
Pada adegan ke 15 dan 16 terlihat tersangka menghabisi istrinya dengan cara memukul, menjambak rambut hingga korban jatuh terpental dan kepala bagian belakang korban jatuh tepat mengenai regel kayu dan pondasi rumah yang berukuran 4 x 3 M hingga korban tak bernyawa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.