Sejak awal persoalan ini, sudah disampaikan beberapa kali di media, mulai dari teknis pelaksanaan, kemudian langkah mekanisme yang dilakukan terkait administrasi serta proyek GOR Kabupaten Kupang hingga saat ini menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu persoalan hukum GOR Kabupaten Kupang tidak boleh diam di tempat. Polres Kupang harus tuntaskan.
Sangat disayangkan jika sampai masalah ini didiamkan,”ungkapnya.
Dikatakan Anton Natun, bahwa masyarakat Kabupaten Kupang masih banyak yang susah, bagaimana mungkin kita membuat mereka terluka lagi saat mereka lagi dalam kesusahan.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Kupang mendukung Polres Kupang dalam menuntaskan persoalan ini.
Ini membuktikan implementasi APBD di Kabupaten Kupang sangat buruk dan tidak dilakukan secara profesional,”ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.