Oelamasi, KupangBerita.com, — JFM (59) oknum guru SD di Kabupaten Kupang dilaporkan ke Polres Kupang, Polda NTT karena diduga mencabuli 3 siswi di ruang kelas.
Kasus ini dilaporkan melalui SPKT oleh 3 orang siswa dengan nomor : LP/B/229/XI/2023/SPKT/ Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.
Tiga orang siswi yakni A (10), D (10) dan R (9) yang masih duduk dikelas IV dan V SD ini kompak melaporkan aksi asusila oknum wali kelasnya berinisial JFM (59) yang telah melecehkan mereka secara sengaja di sekolahnya,
Melalui YM yang adalah ibu kandung dari (A), pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang dengan didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata , S.I.K., M.H membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dan melalui Penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera menindak lanjuti.
“Benar, laporannya telah kami terima siang tadi, dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Anak Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.