Terkait kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Kupang, bahwa bermula terduga pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada hari Sabtu (28/1/ 2023) lalu disalah satu ruang kelas sekolah tersebut.
“Saat itu korban A masih kelas IV SD. Setelah mengalami hal tersebut korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan.
YM yang adalah ibu korban, mencurigai sikap anaknya yang semakin hari semakin berlainan.
Ia pun mencari tahu dan memaksa anaknya (A) untuk jujur. Saat itu juga A menangis sejadi-jadinya, lalu menceriterakan semua perbuatan JFM atas dirinya kepada YM,”jelas Kapolres Kupang.
Lebih lanjut kata Kapolres Kupan, mendapat pengakuan dari A, YM langsung mendatangi JFM di sekolahnya dan menanyakan perbuatannya. Namun, JFM hanya diam saja.
Merasa kesal YM mengadu pada guru-guru disekolah tersebut.
“Atas aduan YM, kasus asusila yang dilakukan JFM mulai tersebar dari mulut ke mulut. Hingga, para siswi yang lain turut membuka aib yang dilakukan sang guru tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.