Kedua tersangka memaksa korban menuju Cekdam, mereka melakukan kekerasan lebih lanjut, mengancam korban untuk melepas celana, dan bahkan memukul salah satu korban dengan gagang parang.
“Kedua pelaku mengambil foto dan video tanpa sehelai benang pung di tubuh korban. Kemudian video tersebut digunakan sebagai ancaman, apabila kedua korban tidak mentransfer uang sebesar Rp250 ribu rupiah.
Tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Raibasin berdasarkan hasil lacakan nomor HP yang diambil kedu tersangka, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan,”jelasnya.
Dikatakan IPTU Djafar, bahwa
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, aparat juga menyita sepeda motor, HP, dan sebilah parang sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut,”kata IPTU Djafar.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.