Oelamasi, KupangBerita.com, — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menjebloskan 2 terpidana kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda gelora Lifubatu-Babau, Kecamatan Kupang Timur pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang tahun anggaran 2017.
Dieksekusi tiga terpidana mengusul putusan pengadilan negeri kupang dengan berkas perkara splitzing atau terpisah.
“Terhadap putusan tersebut terpidana I, Femmy Leong, terpidana II, Nelson Serang Lay, dan terpidana III, Amrosius S. Kopung, masing- masing dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp50.000.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh ketiganya maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,”kata Kasie Intel Kajari Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, kepada media Selasa (21/11).
Dijelaskan I Wayan, bahwa sebelumnya masing – masing terpidana telah menitipkan uang jaminan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp.
550.175.215,37.
Rincian uang tersebut Femmy Leong sebesar Rp31.600.000,00, Nelson Serang Lay sebesar Rp418.575.215,37 dan saksi Adrian Manafe, sebesar Rp100.000.000,00.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.